Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah:

  1. Pendidikan,
  2. Pembelajaran / Bimbingan dan
  3. Penunjang.

Unsur kegiatan PKB :

  1. Pengembangan Diri
    1. mengikuti diklat fungsional
    2. melaksanakan kegiatan kolektif guru
  2. Publikasi Ilmiah
    1. membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
    2. membuat publikasi buku
  3. Karya Inovatif
    1. menemukan teknologi tetap guna
    2. menemukan/menciptakan karya seni
    3. membuat/memodifikasi alat pelajaran
    4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Sumber: Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya

please leave a comment