Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
- Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
- Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
A. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
- Anggota Majelis Pembimbing;
- Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
B. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
- Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
- Pembina Gugusdepan;
- Pembina Pramuka;