Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka

Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

  1. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
  2. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

A. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

  1. Anggota Majelis Pembimbing;
  2. Andalan; dibantu oleh staf kwartir.

B. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

  1. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
  2. Pembina Gugusdepan;
  3. Pembina Pramuka;

please leave a comment