SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka Siaga harus:
- mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan pada kecelakaan: luka iris, luka garuk, luka bakar, kena benda panas, benjut/memar,
- mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih:
- pembalut segitiga untuk luka di kepala, tangan dan kaki;
- pembalut panjang (zwachtel verband) untuk jari dan lengan/paha,
- mengetahui cara dan dapat menghentikan pendarahan hidung, menolong kecelakaan akibat sengatan binatang/serangga dan debu mata,
- mengetahui penggunaan obat atau ramuan untuk obat luka,
- tahu nama dan alamat poliklinik (Puskesmas), dokter atau rumah sakit terdekat.
Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
- mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,
- mengetahui cara dan dapat mencegah dan menolong orang yang mengalami hilang semangat (collapse), pingsan, matisuri (schijndood), dan trersengat sinar matahari (zonnesteek),
- mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih: pembalut segitiga (mitella), dan pembalut panjang (zwapchtel verband) untuk luka di jari, lengan, tangan, kepala, lutut dan betis,
- mengetahui letak urat-urat nadi terpenting, dan mengetahui cara penghentian pendarahan urat nadi,
- dapat membuat tandu darurat dengan cepat dan rapih, dan tahu serta dapat mengangkut penderita dengan berbagai cara, secara seorang diri maaupun bersama dengan teman,
- mengetahui dan dapat melakukan dengan baik dua pernafasan tiruan (kunstmatige ademhaling),
- mempunyai pengetahuan tentang obat-obatan/ramuan yang dapat digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan,
- mengetahui nama, alamat, nomor tilpon Puskesmas (poliklinik), rumah sakit, dan dokter setempat,
- Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan: telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
- telah mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk Tingkat Purwa,
- sebagai seorang anggota regu penolong (bukan pemimpin) yang terdiri atas 4 atau 5 orang, melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (tiruan) yang dibuat oleh penguji, secara terperinci, tepat, dan cepat sesuai dengan aturan PPPk (perlu diperhatikan keterangannya, kecepatan, kerjasama, dan lain-lain),
- mengetahui cara dan dapat menyampaikan secara lisan, tertulis atau melalui tilpon (kepada dokter, rumahsakit, polisi aatau keluarganya),
- mengetahui cara dan dapat melakukan dengan baik cara-cara pernafasan tiruan,
- mengetahui cara dan dapat mengangkut penderita melaui rintangan-rintangan (gang sempit, melalui kolong, menyeberang parit, melewati pagar/tembok, naik turun tangga, dan lain-lain) dengan atau tanpa tandu,
- Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan: telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Purwa.
Catatan: Mereka yang telah memiliki ijasah PPPK (Penolong dan Pengangkut) dari PMI, berhak mendapatkan TKK PPPK Tingkat Madya.
Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
- telah mencapai SKK Pertolongaan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Madya,
- mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan berbagai macam patah tulang terbuka atau tertutup (fractura complicata dan incomplicata), juga rahang atau lutut meleset,
- mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan kepada orang yang mengalami pendarahan dalam tubuh (interne bloedingen),
- dapat memperhatikan cara-cara bertindak apabila ada dugaan keracunan dan gegar otak,
- dapat dan tahun cara menolong orang tenggelam, terbenam/tertimbun, kena aliran listrik, dan shock/gugat,
- pernah memimpin satu regu penolong paada kecelakaan (sungguh-sungguh atau tiruan),
- Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan: telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Madya.
Catatan: Mereka yang telah memiliki ijasah PPPK dari PMI dan telah ikut serta aktif bertugas menolong kecelakaan (minimal 10 kali) sebagai tenaga bantuan/anggota sukaarelawan regu-regu PMI, berhak menerima TKK Tingkat Utaama. Yang dimaksud kecelakaan disini adalah kecelakaan sungguh-sungguh dan bukan tiruan yang dibuat oleh penguji.