Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi syarat Pramuka Penegak Garuda sebagai berikut:

  1. Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
  3. Menjadi Contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.
  4. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang- kurangnya 9 (Sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya,. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penegak berada.
  5. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
  6. Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
  7. Aktif membantu Pembina di gugusdepan
  8. Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
  9. Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.
  10. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.
  11. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  12. Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
  13. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.

Selengkapnya lihat di sini

One thought on “SYARAT PRAMUKA PENEGAK GARUDA”

please leave a comment