Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi syarat Pramuka Penegak Garuda sebagai berikut:
- Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
- Menjadi Contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.
- Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang- kurangnya 9 (Sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya,. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penegak berada.
- Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
- Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
- Aktif membantu Pembina di gugusdepan
- Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
- Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.
- Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.
- Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
- Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
- Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.
Selengkapnya lihat di sini
10 ips 1-05-kak apa fungsi dari simpul anyam dan ikatan pangkal?