Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Siaga Garuda jika telah memenuhi
syarat Pramuka Siaga Garuda sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), tingkat Siaga Tata, dan berlatih
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik. - Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-
kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus. - Dapat menunjukan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
- Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
- Pernah mengikuti Perkemahan Satu Hari (Persari).
- Dapat menggunakan perangkat computer.
Selengkapnya lihat di sini