artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Gerakan Pramuka bersifat universal,
artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
Gerakan Pramuka bersifat mandiri,
artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
Gerakan Pramuka bersifat sukarela,
artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik,
artinya:
- Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
- Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
- secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
- tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
- tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
Gerakan Pramuka bersifat religius,
artinya:
- Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
- Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
- anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan,
artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.