Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Siaga Garuda jika telah memenuhi
syarat Pramuka Siaga Garuda sebagai berikut:

  1. Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), tingkat Siaga Tata, dan berlatih
    sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
  2. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-
    kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
  3. Dapat menunjukan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
  4. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
  5. Pernah mengikuti Perkemahan Satu Hari (Persari).
  6. Dapat menggunakan perangkat computer.

Selengkapnya lihat di sini

please leave a comment